Dishub Cianjur

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan layanan, pembinaan, dan pengawasan operasional transportasi demi mendukung kelancaran mobilitas orang dan barang serta keselamatan lalu lintas.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang perhubungan darat, laut, dan udara sesuai kewenangan daerah;

b. Pengaturan dan pengendalian lalu lintas serta angkutan umum dan barang di wilayah Kabupaten Cianjur;

c. Pelayanan perizinan transportasi, seperti izin trayek, uji laik jalan, pendaftaran kendaraan, dan sertifikasi teknis;

d. Pengelolaan dan pengembangan sarana prasarana transportasi—terminal, pelabuhan perairan, dermaga, dan fasilitas parkir;

e. Pembinaan dan pengawasan keselamatan moda transportasi melalui inspeksi, audit, dan supervisi teknis;

f. Pelaksanaan bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi regulasi perhubungan kepada operator dan masyarakat;

g. Koordinasi dengan instansi vertikal, pemerintah kecamatan/desa, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan transportasi;

h. Pengelolaan data, dokumentasi, serta pelaporan kinerja bidang perhubungan.


Sekretariat

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran, serta dukungan administrasi umum di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.

Fungsi

a. Penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran Dinas Perhubungan;

b. Pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan umum;

c. Pengelolaan arsip, dokumentasi, dan kerjasama kelembagaan;

d. Pelayanan kehumasan, hubungan masyarakat, dan advokasi hukum internal;

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tugas

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan efektivitas transportasi jalan.

Fungsi

a. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan lalu lintas serta angkutan jalan;

b. Pengaturan rute trayek angkutan orang dan barang;

c. Pelaksanaan uji laik jalan dan sertifikasi kendaraan;

d. Penerbitan izin trayek dalam daerah Kabupaten Cianjur;

e. Supervisi teknis dan evaluasi pelaksanaan angkutan jalan;

f. Penyusunan laporan kinerja dan rekomendasi peningkatan layanan.


Bidang Prasarana dan Jaringan Transportasi

Tugas

Mengelola perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengembangan prasarana transportasi serta konektivitas antar moda di Kabupaten Cianjur.

Fungsi

a. Penyusunan rencana teknis dan program pembangunan terminal, pelabuhan air tawar, dermaga, dan fasilitas parkir;

b. Koordinasi pembangunan infrastruktur transportasi dengan dinas terkait dan mitra;

c. Pemantauan dan supervisi pemeliharaan rutin sarana dan prasarana;

d. Evaluasi kebutuhan pengembangan jaringan jalan dan fasilitas pendukung;

e. Pelaksanaan studi kelayakan teknis dan rekomendasi investasi prasarana.


Bidang Keselamatan dan Pengendalian Transportasi

Tugas

Melaksanakan kebijakan teknis dan program keselamatan transportasi serta pengendalian operasional moda transportasi di wilayah Kabupaten Cianjur.

Fungsi

a. Perumusan dan penerapan standar keselamatan transportasi;

b. Pengawasan keselamatan moda transportasi melalui inspeksi dan audit teknis;

c. Penanganan dan investigasi kecelakaan lalu lintas;

d. Sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat;

e. Simulasi dan latihan tanggap darurat transportasi;

f. Koordinasi penegakan peraturan keselamatan dengan instansi penegak hukum;

g. Pelaporan dan evaluasi program keselamatan transportasi.