Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur bermula pada masa Hindia Belanda ketika pengaturan lalu lintas dan angkutan di wilayah Priangan Selatan dikelola oleh pemerintah kolonial melalui Ordinansi Lalu Lintas jalan pada awal abad ke-20. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945, fungsi pengaturan transportasi di Kabupaten Cianjur diserahkan kepada pemerintah daerah yang dibentuk kembali pada tahun 1950-an di bawah naungan Departemen Perhubungan. Pada era desentralisasi pasca-berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 (disempurnakan menjadi UU No. 23 Tahun 2014), Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi membentuk Dinas Perhubungan otonom yang bertanggung jawab penuh atas kebijakan, pengawasan, dan pembinaan transportasi darat, laut, dan trayek angkutan umum di tingkat lokal. Struktur organisasi dan tugas pokok Dinas Perhubungan Cianjur diatur lebih lanjut oleh Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2016, yang kemudian disesuaikan lagi melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 untuk meningkatkan efisiensi layanan dan keselamatan transportasi. Seiring perkembangan kebutuhan mobilitas, Dinas Perhubungan Cianjur terus berinovasi dengan digitalisasi perizinan dan peningkatan sarana prasarana, sehingga mampu mendukung kelancaran arus orang dan barang serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.